Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

15 hours ago 5

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Photo :

  • Foe Peace Simbolon / VIVA

Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.

KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum seperti kasus mantan Jampidsus ​​​​​​​Febrie Adriansyah, dan perkara yang menarik perhatian masyarakat serta melibatkan dana di atas Rp1 miliar.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran beberapa pihak mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Kejagung, Yuzril mengatakan penyidikan akan tetap dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie kemudian mengumumkan pengunduran diri pada 11 Juli 2026 dan pada hari yang sama statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama dari penetapan Febrie sebagai tersangka, Polri kemudian melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejagung. (Ant)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah)

Buntut Pernyataannya Bawa Nama Presiden, Hotman Paris Minta Maaf

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maafnya kepada presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jumat kemarin

img_title

VIVA.co.id

21 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |