Jakarta, VIVA – Menteri Koordinatir Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhan Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan penahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui telah disepakati. Serge rencananya bakal dipindahkan penahanannya ke Prancis pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jumat, 24 Januari 2025.
Yusril menjelaskan bahwa Serge Atlaoui tidak jadi dieksekusi mati di Indonesia sebab dia kini sudah disepakati untuk dipindahkan penahanannya ke Prancis.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Pemerintah Prancis menyepakati, menyetujui dan menghormati, menyetujui menandatangani Practical Arrangements ini," ujarnya.
Eks ketum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu, menyebut tanggung jawab pemerintah Indonesia hanya sampai mengantarkan di bandara penerbangan pemindahan penahanan Serge Atlaoui.
"Tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat kemanan dari Pemerintah Perancis sampai pulang ke negaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.
"Nah itu yang sedang kita bahas dan mudah-mudahan, ya mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepekati antara pemerintah kita dengan pemerintah Prancis," ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Minggu, 19 Januari 2025.
Yusril menjelaskan, nantinya jika sudah ada kesepakatan Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari negara Prancis.
"Jadi, kalau sudah kita kembalikan ke Prancis, statusnya itu adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia, dan itu dihormati dan diakui oleh pemerintah Prancis," kata dia.
Sebab, di negara Prancis, kata Yusril, tidak ada aturan hukum yang menghukum dengan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.