Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan rotasi besar-besaran dengan merombak 80 persen pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dalam tahap kedua restrukturisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Perombakan ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan penyehatan organisasi yang diharapkan mampu mempercepat transformasi digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Restrukturisasi ini bukan sekadar perubahan organisasi, tetapi juga strategi untuk mewujudkan kedaulatan digital. Kami ingin memastikan transformasi digital memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya, Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid juga melantik jaksa wanita sebagai staf ahli, yaitu Cahyaning Widowati. Ia berharap para pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani masyarakat.
"Saya yakin dengan kerja keras serta komitmen tinggi, saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini sebaik mungkin. Jagalah nama baik kementerian dan pastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat," jelas dia.
Menkomdigi menegaskan enam fokus utama kementerian dalam mendukung transformasi digital nasional, yaitu pembangunan konektivitas digital yang merata, penguatan ekonomi digital, digitalisasi layanan pemerintahan, perlindungan ruang digital yang aman, peningkatan SDM digital, dan komunikasi publik yang inklusif dan berbasis kepercayaan.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk berkontribusi maksimal dalam mencapai target transformasi digital yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Transformasi digital bukan soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya dan pola pikir. Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk terus berinovasi, bersinergi, dan bekerja keras demi mewujudkan visi besar Indonesia," tutur Menkomdigi Meutya Hafid.
Menkomdigi Bilang Aturan Pembatasan Usia Akses Media Sosial Paling Lama 2 Bulan Lagi
Menkomdigi mengungkap telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.
VIVA.co.id
2 Februari 2025