Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung bercerita bahwa dirinya jarang menggunakan patwal di jalanan, kecuali mengikuti kegiatan resmi.
Hal itu disampaikan Pramono saat merespons dorongan dari publik yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang meminta pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden tak menggunakan patwal.
"Saya ini mendapatkan pengawalan sudah lama banget. Dan saya termasuk yang jarang secara terus-menerus menggunakan patwal kalau tidak kegiatan resmi. Memang bagi pejabat kadang-kadang enggak gampang kalau bukan kegiatan resmi," kata Pramono kepada wartawan, di Museum Indonesia, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, 2 Februari 2025.
Saat dirinya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono mengaku hanya dikawal hingga kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Kalau kamu perhatikan, saya pulang dulu sebagai menteri dua periode, patwal saya itu bisa sama saya di Semanggi. Habis itu saya menikmati aja sama sopir saya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyebut patwal hak utamanya khusus presiden dan wakil presiden.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," kata Djoko, seperti dikutip dari Antara, Selasa 28 Januari 2025.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya presiden dan wakil presiden. Contohnya saat di Jakarta, karena kondisi jalan yang macet bisa berimbas kepada pengguna jalan lainnya.
"Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal," ujarnya.
Djoko menyebut jalan yang dibangun melalui pungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, dengan urutan: (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan lembaga negara RO; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," kata Djoko, seperti dikutip dari Antara, Selasa 28 Januari 2025.