Jakarta, VIVA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mulai mengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012-2016. Perkara dugaan korupsi itu telah naik ke tahap penyidikan.
Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan perkara dugaan korupsi itu bermula dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan.
"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar," ujar Cahyono dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Ilustrasi Bisnis Ekspor
Photo :
- freepik.com/tawatchai07
Sementara, Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan dugaan korupsi awalnya terjadi pada periode 2012-2014 ketika LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.
Kemudian, Polri menduga adanya penyimpangan pemberian kredit. Sementara, pinjaman yang diberikan tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.
Arief melanjutkan, PT DST kemudian melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI itu menggunakan skema novasi. Dari hasil rapat, disepakati ada perusahaan lain bernama PT MIF yang akan mengambil alih kredit PT DST.
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," ujar Arief.
Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000, namun, proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Hasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI juga malah digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai perjanjian.
"Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739 (Rp710 M).yang merupakan kerugian negara," kata Arief.
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Arief menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Halaman Selanjutnya
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," ujar Arief.