Menkopolkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

2 days ago 5

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:46 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyebut kalau Presiden Prabowo Subianto memberi hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025, kepada seluruh masyarakat Tanah Air. Hal itu yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata dia, Rabu, 1 Januari 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Mengutip pernyataan Prabowo, eks Kepala BIN itu menegaskan lagi kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. 

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," ungkap dia.

"Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," sambung Prabowo.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |