Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI fraksi NasDem, Satori mengklaim bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan tersebut.
Setyo menjelaskan bahwa pernyataan soal semua Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari BI hanyalah merupakan sebuah pendapat. Dia menyebut semua hal terkait dengan kasus korupsi penyelewengan dana CSR dari BI bakal terungkap melalui hasil pemeriksaan.
"Ya itu kan pendapat, segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami semuanya kan ya kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu, ya itu kan bisa saja, boleh saja," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.
Anggota DPR RI Satori di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Setyo menyebut bahwa penyidik tetap berpedoman pada bukti hingga hasil pemeriksaan.
"Tapi yang dijadikan patokan, pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan," kata Setyo.
Di sisi lain, Setyo belum bisa menampik terkait dengan yayasan fiktif dalam kasus penyelewengan dana CSR dari BI. "Ya nanti dari hasil pemeriksaan nanti akan di buktikan, ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja kan. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya," sebut dia.
Pengakuan Satori NasDem
Anggota DPR RI fraksi NasDem Satori turut menjelaskan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Satori diperiksa hari ini di KPK sebagai saksi. Satori menyebutkan bahwa sudah menjelaskan perkara yang tengah diusut oleh KPK kepada Bank Indonesia.
"Saya sudah mengikuti panggilan, dan saya jelaskan kooperatif saya apa adanya saya jelaskan," ujar Satori kepada wartawan di KPK, Jumat 27 Desember 2024.
Dia menuturkan bahwa dana CSR dari Bank Indonesia yang diduga diselewengkan untuk pembiayaan yayasan itu memang diberikan sebagai program Komisi XI DPR RI.
"Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," kata Satori.
Pun, Satori mengaku tidak ada tindakan suap menyuap dalam kasus dana CSR dari BI. "Nggak ada, nggak ada uang suap itu nggak ada. (Bentuk dana CSR) Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," imbuh dia.
Satori juga menyebut dirinya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Hal itu merespons kabar dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR di BI.
"(SPDP Sudah Terima) Belum. Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.
Kantor Bank Indonesia yang merupakan ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo sudah digeledah KPK. Penyidik juga sudah menggeledah kantor OJK.
Halaman Selanjutnya
Pengakuan Satori NasDem