Menkum Buka Suara soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Begini Respons Pemerintah

6 days ago 3

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diambil dari alokasi anggaran bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Supratman mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Hingga saat ini, kata dia, Kementerian Hukum sebagai pihak yang mewakili Presiden dalam perkara di MK belum menerima salinan resmi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Akan Pelajari Isi Putusan MK

Supratman menegaskan pemerintah belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena salinan putusan belum diterima secara resmi.

Menurutnya, setelah dokumen diterima, Kementerian Hukum akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah sebelum melaporkannya kepada Presiden.

Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintah dalam menyikapi setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kebijakan nasional, termasuk pengelolaan anggaran negara.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Namun, Mahkamah tidak meminta perubahan dilakukan secara langsung pada APBN yang sedang berjalan.

MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR hingga penyusunan APBN Tahun 2028 untuk memindahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan. Tenggat waktu itu diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN dilakukan satu kali setiap tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan MK Keluarkan Putusan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Pasal tersebut menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan umum maupun keagamaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |