Hadapi Potensi PHK di Industri Rentan, Airlangga: Pemerintah Terus Pacu Pembukaan Lapangan Kerja

1 hour ago 3

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator, Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun saat ini jumlah penduduk yang bekerja meningkat dibandingkan dengan pengangguran dan korban PHK, namun pemerintah tetap mengawasi industri-industri yang dinilai rentan PHK.

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri sebelumnya telah melaporkan pertumbuhan angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang pada periode Mei 2026, atau bertambah sebesar 497 ribu orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang penting bagi pemerintah, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah)

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dari angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang itu, sebanyak 148,19 juta orang di antaranya telah bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja pun tercatat bertambah sebanyak 522 ribu orang dibandingkan kondisi di bulan Februari.

BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun tipis 0,03 persen poin, dibandingkan dengan Februari di tahun yang sama. Pada bulan Mei tahun 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65 persen.

“Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK,” ujar Airlangga.

Meski demikian, Airlangga berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK, mengingat pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus. Salah satunya adalah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan di sektor industri padat karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2025 (PMK 10/2025), fasilitas ini hanya akan dinikmati oleh karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau rata-rata Rp500.000 per hari, jika upah yang diterima harian, mingguan, satuan dan borongan.

“Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu (industri padat karya) tidak melakukan PHK,” kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa pemerintah juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda, melalui program Magang Nasional (MagangHub) yang kini telah memasuki tahun kedua.

“Pemerintah punya Program Magang (Nasional). Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar (uang saku) juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,” kata Airlangga.

Halaman Selanjutnya

“Sebetulnya dari berbagai sektor termasuk usaha itu mendapatkan respons yang positif (terkait Program Magang Nasional),” ujarnya. (Ant).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |