VIVA –Menteri Pariwisata, Widyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata akan memperketat pengawasan akomodasi yang dijual melalui media sosial. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.
"Memang natural ya kalau delist (dihapus) dari online travel agent pasti mereka (pelaku) mencari cara lain yaitu dengan memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok. Tapi ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak mejamin keselamatan. Sekarang marak adanya penipuan," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menpar menyebut beberapa waktu lalu dirinya mendapat informasi dari Dinas Pariwisata Yogyakarta yang menemukan adanya indikasi kasus penipuan layanan akomodasi.Dia juga menyebut bahwa layanan akomodasi di wilayah setempat telah ditertibkan.
Berangkat dari kasus tersebut, dia berharap agar masyarakat bisa berhati-hati dalam memesan layanan akomodasi.
"Jadi kami menganjurkan wisatawan untuk selalu memesan membooking langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada social media," pesannya.
Pemesanan melalui media sosial akan menjadi fokus ke depan bagi pemerintah. Dia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi penyewaan akomodasi ilegal di media sosial.
"Kami juga akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Komdigi berkolaborasi meregulasikan atau memantau mengawasi penjualan-penjualan tidak legal di media sosial," kata dia.
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi bersama mitra Online Travel Agent (OTA) dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menpar menyebut penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
"Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Menpar Widiyanti.
Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Halaman Selanjutnya
Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudianakan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.

2 weeks ago
5














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)