VIVA – Tahun ini dianggap menjadi tantangan berat buat industri otomotif. Di tengah penjualan mobil baru yang merosot sepanjang 2024, memasuki 2025 ada kebijakan baru mulai dari PPN 12 persen, hingga opsen pajak.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsen pajak kendaraan bermotor mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
Adanya kebijakan pungutan tambahan pajak tersebut akan membuat harga mobil di daerah-daerah menjadi lebih mahal, atau mengalami kenaikkan harga.
Perubahan harga tersebut terjadi saat proses penerbitan surat-surat, atau dengan kata lain untuk kendaraan dalam kondisi on the road. Karena opsen pajak itu tersemat pada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Selain itu opsen pajak juga masuk dalam MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan). Atas dasar itulah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan keras buat industri otomotif.
Menurutnya tahun ini yang paling sulit untuk pabrikan mobil, dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemerintah daerah (Pemda), yaitu opsen pajak. Sehingga akan membuat sektor otomotif menjadi lebih berat.
Bahkan dia menyebut pemerintah daerah bakal kwalahan merasakan dampak penyusutan ekonomi, terutama menurunnya daya beli masyarakat terhadap mobil baru, sehingga pendapatan pajaknya merosot.
“Saya kira enggak ada terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri,” ujar Menperin dilansir Antaranews, Sabtu 4 Januari 2025.
Efek dari pungutan pajak tambahan tersebut, menurutnya tidak akan berlangsung lama. Karena Menperin meyakini warga lokal enggak akan beli mobil baru, dan Pemda tidak mendapatkan pemasukan.
“Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda akan melakukan, atau akan mencari untuk menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” tuturnya.
“Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera, artinya segulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” sambungnya.
Sebelum ada opsen pajak penjualan mobil baru di Indonesia terus mengalami penurunan, terutama sepanjang 2024, seperti yang terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, atau Gaikindo.
Sepanjang Januari sampai November 2024, penjualan mobil baru dari diler ke konsumen hanya 806.721 unit, artinya menurun 11 persen dibandingkan 2023 yang masih menorehkan penjualan 908.462 unit.
Halaman Selanjutnya
“Saya kira enggak ada terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri,” ujar Menperin dilansir Antaranews, Sabtu 4 Januari 2025.