Jakarta, VIVA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan masih terdapat lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan di Indonesia yang belum terlindungi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil DTSEN tahun 2025, penduduk yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5—yang merupakan kelompok paling membutuhkan—masih banyak yang belum terdaftar sebagai penerima PBI JKN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Temuan tersebut diperoleh setelah pemutakhiran data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan berdasarkan DTSEN tahun 2025, tercatat penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, Saifullah mengungkapkan adanya kondisi yang berbanding terbalik, di mana sebagian penduduk dari kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima PBI JKN.
Jumlah penduduk dari kelompok yang relatif lebih mampu tersebut tercatat mencapai lebih dari 15 juta jiwa. Menurut Kemensos, kondisi ini mencerminkan masih terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan nasional.
Kemensos menilai, kesalahan tersebut menyebabkan kelompok masyarakat yang lebih mampu tetap mendapatkan perlindungan, sementara kelompok miskin dan rentan justru belum sepenuhnya terjangkau oleh program PBI JKN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saifullah mengakui, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah keterbatasan proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat di lapangan. Sepanjang 2025, tim yang melibatkan petugas Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial daerah baru mampu menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga, sementara kebutuhan verifikasi mencapai lebih dari 35 juta kepala keluarga.
"Kemenkes mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2025, ya ini baru lahir di bulan Februari tepatnya tahun 2025, dimana DTSEN baru lahir dan belum sempurna. Namun jika tidak diperbaiki, keadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran," cetusnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam rapat tersebut, Saifullah juga menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data agar program jaminan kesehatan nasional dapat lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Sumber ANTARA)

4 weeks ago
4










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

