Menteri Transmigrasi Pastikan Penyelesaian Permasalahan Lahan Muaro Jambi Berjalan Sesuai Hukum

2 weeks ago 5

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:08 WIB

Jakarta, VIVAPemerintah mulai membuka jalan penyelesaian sengketa lahan yang telah membelit kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, selama hampir 17 tahun.

Langkah itu mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan penyelesaian persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan status kepemilikan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.

"Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum," kata dia, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta sejumlah instansi terkait.

Gelar perkara itu menjadi tahapan akhir dari proses panjang yang dilakukan melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei lapangan bersama.

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.

Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah dengan luas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare dinyatakan tidak memiliki cacat administrasi sehingga tetap memperoleh perlindungan hukum.

Iftitah menegaskan masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut sebagai bagian dari program pemerintah. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak mereka tetap terlindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah akan tetap berpegang pada prinsip negara hukum. Seluruh bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

"Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |