Merasa Dikriminalisasi, Notaris dari Ternate Tulis Surat Cinta untuk Kapolri

16 hours ago 2

Senin, 20 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily Masita Tomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis.

Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Surat serupa juga ia tujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Isinya sederhana, tetapi sarat harapan. Ia meminta pimpinan Polri berkenan melihat kembali perkara yang menjeratnya. Bukan semata-mata dari berkas penyidikan, melainkan dari rangkaian peristiwa yang sejak awal menurutnya penuh kejanggalan.

Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement.

Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).

Tak tanggung-tanggung. Kriminalisasi itu datang dari aparat penegak hukum yang berkantor satu halaman gedung dengan Kapolri. Yakni penyidik dari Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, yang seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan kategori zero tolerance terhadap terjadinya unprofessional conduct dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya. Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari sebuah akta perusahaan.

Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. 

Halaman Selanjutnya

Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |