Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid turut memberikan komentarnya terkait polemik penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Politikus Golkar itu menekankan bahwa status penugasan Teddy sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis, 13 Maret 2025.
Di sisi lain, Meutya mengaku setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Mantan Ketua Komisi I DPR ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Pun, transparansi dan akuntabilitas selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kenaikan pangkat Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat salah satu orang dekat Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya.
Teddy Wijaya per tanggal 25 Februari 2025 lalu, resmi mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan seluruh prajurit TNI aktif yang duduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan (polkam), bakal dipensiunkan dini atau mengundurkan diri. Hal ini menjawab pertanyaan soal beberapa posisi jabatan sipil yang diisi para prajurit TNI aktif.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ucap dia, Senin, 10 Maret 2025.
Keputusan tersebut dikatakan mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI yang mengatur prajurit TNI hanya jabatan sipil yang sudah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Lalu, Sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, serta Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” katanya.
Sementara, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin juga berbicara terkait status Letkol Teddy yang merupakan anggota TNI aktif. Dia menyebut, jika posisi Letkol Teddy di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit aktif, maka harus pensiun dini.
"Jadi, ada 15. Kemudian, untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Sjafrie kembali menegaskan prajurit TNI aktif harus pensiun jika mengisi jabatan di luar 15 kementerian atau lembaga.
Dia kemudian minta awak media untuk mengecek apakah Teddy masuk ke dalam 15 kementerian atau lembaga itu atau tidak. "Ya, jadi 15, (di luar itu) dia mesti pensiun. (Letkol Teddy) masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.