Misteri Jasad Wanita Tinggal Tulang di Depok Terpecahkan, Suami Sirinya yang Membunuh Ditangkap

1 day ago 3

Senin, 9 Maret 2026 - 17:12 WIB

Depok, VIVA – Misteri penemuan jasad perempuan berinisial DH (65) yang ditemukan tinggal tulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terkuak. Polisi kini telah menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban.

Pelaku diketahui merupakan suami siri korban, pria berinisial ARH (44). Dia diamankan tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," katanya, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi yang membuat pelaku sakit hati kepada korban. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka.

Polisi juga belum membeberkan secara detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Budi mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap ARH masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, penemuan jasad wanita dalam kondisi tinggal tulang membuat geger warga Meruyung, Limo, Kota Depok. Korban berinisial DH (56) ditemukan di dalam rumahnya di Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 5/RW 11.

Penemuan mengerikan itu bermula ketika dua saksi berinisial R dan L datang ke rumah korban untuk membersihkannya. Kapolsek Cinere, Komisaris Polisi Chairul Saleh mengatakan, kedua saksi diketahui merupakan pasangan kekasih.

"Saksi R dan saksi L datang ke rumah korban dalam rangka pagi harinya berencana membersihkan rumah korban," katanya, Minggu, 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

R dan L datang ke rumah tersebut pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka bahkan sempat bermalam di ruang tengah rumah sebelum mulai membersihkan bagian dalam rumah keesokan harinya.

Menurut polisi, kedatangan mereka bukan yang pertama. Sebelumnya pada Februari 2026, mereka juga sempat mendatangi rumah korban setelah mendapat informasi dari seorang kerabat korban berinisial T.

Halaman Selanjutnya

"Sehingga rumah korban dalam keadaan kosong. Atas adanya informasi tersebut kemudian saksi L berencana untuk datang ke rumah korban untuk bersih-bersih," tutur Chairul.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |