MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Pemerintah dan DPR Perlu Rumuskan Perubahan UU Pemilu

2 days ago 2

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:40 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Putusan MK direspons positif berbagai pihak seperti pegiat pemilu hingga akademisi.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK. Dia menilai putusan MK merupakan final dan mengikat.

"Semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut. Tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu 4 Januari  2025.

Yusril menjelaskan setelah adanya putusan MK soal presidential threshold. Kata dia, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa lagi selain menghormati. 

Lantas, Yusril menilai setelah putusan MK, DPR dan Pemerintah perlu menindaklanjutinya. Dia menjelaskan DPR dan Pemerintah sudah sejatinya mendiskusikan soal perubahan norma UU Pemilu.

"Hal-hal seperti ini perlu dimusyawarahkan pengaturannya oleh Pemerintah dan DPR dalam merumuskan norma perubahan UU Pemilu untuk sebagai tindak lanjut Putusan MK itu" kata Yusril.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," lanjutnya.

Kata Yusril, MK memberikan lima panduan tentang merumuskan norma baru dalam UU Pemilu tersebut agar tidak timbul dominasi. Misalnya ada 20 partai peserta Pemilu, maka maksimum pasangan capres tentu ada 20. 

"Putusan itu perlu tindak-lanjut membuat pasal-pasal baru dalam UU Pemilu, khususnya mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tanpa threshold lagi," ujarnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan  menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo pada, Kamis, 2 Januari 2024.

MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya

"Putusan itu perlu tindak-lanjut membuat pasal-pasal baru dalam UU Pemilu, khususnya mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tanpa threshold lagi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |