MK Putuskan Gugatan Pilkada Banjarbaru Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Bersyukur

3 hours ago 1

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Kalsel, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Pilkada Banjarbaru ke tahap pembuktian dari empat gugatan serupa yang diajukan. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian ialah perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

Adapun gugatan lainnya dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas nama Udiansyah dan Abd Karim, nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 milik Hamdan Eko Benyamine, tidak ditindaklanjuti karena mereka bukan peserta pasangan calon Pilkada maupun pemantau pemilih.

Spanduk paslon Aditya-Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Sedangkan perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah juga tidak dilanjutkan karena tidak mengajukan gugatan bersama calon Wali Kota Banjarbaru H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

"Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Banjabaru Tahun 2024 yang secara fakta mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon Walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon," ujar Hakim MK, Arief.

Sementara itu, Tim Banjarbaru Hanyar selaku kuasa hukum perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan sementara MK. 

“Kami sangat bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi, khususnya sembilan hakim MK, telah mengabulkan permohonan ini untuk lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri.

Pazri menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti, saksi, dan ahli sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan persiapan yang matang, ia optimistis permohonannya akan dikabulkan, sehingga Pilkada Kota Banjarbaru dapat diulang dengan penyelenggaraan yang langsung diambil alih oleh KPU RI.

Perwakilan demonstran saat membentangkan spanduk terkait situasi Pilkada Banjarbaru 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Banjarbaru serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses ini. “Banyak warga yang antusias dan mendoakan agar permohonan di MK ini bisa dilanjutkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, alim ulama, dan rekan-rekan media yang terus mengawal serta membersamai kami dalam menegakkan hukum dan demokrasi di Banjarbaru,” katanya.

Tahap pembuktian dalam sengketa Pilkada ini akan melibatkan saksi serta ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Sesuai dengan ketentuan MK, jumlah saksi atau ahli yang diperbolehkan maksimal empat orang. Proses pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan hukum Pilkada Banjarbaru, dengan harapan bahwa demokrasi dapat ditegakkan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

“Kami sangat bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi, khususnya sembilan hakim MK, telah mengabulkan permohonan ini untuk lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |