Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Pilkada tidak langsung.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, saat ini Komisi II DPR belum memasuki pembahasan Pilkada.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu. Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juli 2026
Dia menjelaskan Komisi II DPR baru mendapat tugas untuk membahas RUU Pemilu terlebih dahulu dari pimpinan DPR RI.
“Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Bahtra.
Menurut Bahtra, DPR baru mulai membahas RUU Pilkada seusai pembahasan RUU Pilkada rampung.
“Pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” lanjutnya.
Adapun putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
MK menegaskan menolak gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
tvOnenews/Syifa Aulia
DPR Usul RI Tiru Jepang Rekrut Manajer Koperasi: Harusnya Pelatihan Manajerial, Bukan Tes Fisik
Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyebut rekrutmen calon manajer koperasi seharusnya mengutamakan kompetensi manajerial, bukan tes fisik.
VIVA.co.id
1 Juli 2026

2 weeks ago
3











