MKMK Segera Putuskan Nasib Adies Kadir soal Dugaan Pelanggaran Etik

2 weeks ago 4

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:56 WIB

Jakarta, VIVA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi, Adies Kadir pekan ini.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor pekan lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna, dikutip dari ANTARA, Rabu, 25 Februari 2026.

Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. "Hukum acaranya menentukan demikian," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Februari 2026 MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis, 12 Februari 2026.

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK

DPR menyatakan MKMK tak berwenang menindaklanjuti soal laporan mengenai proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK.

img_title

VIVA.co.id

19 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |