Motif Pelaku Colong Ban Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai, Terlilit Utang Judi Online

8 hours ago 2

Senin, 21 Juli 2025 - 21:50 WIB

Badung, VIVA – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap motif dua pelaku pencurian ban mobil di parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol. I Komang Budiartha di Badung, Senin, mengatakan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka IGYPAP (26) dan MA (26) diduga terlilit utang karena judi daring (online).

"Dari pengakuan IGYPAP, ia mengajak MA untuk ikut dalam aksinya karena terlilit utang judi online," kata Budiartha.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Dia menjelaskan kedua pelaku merencanakan pencurian dengan mengganti plat belakang mobil dengan plat palsu agar tidak terdeteksi, dan membawa dongkrak, serta batako untuk mempermudah pencurian.

Sebelum ke Bandara, kedua pelaku itu mencuri ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar, lalu melanjutkan aksinya di Bandara Ngurah Rai dan kembali mencuri ban mobil lagi di Jalan Merdeka Raya, Kuta.

Kepada penyidik, pelaku MA mengaku hanya ikut karena dijanjikan uang Rp 800 ribu oleh IGYPAP, yang rencananya digunakan untuk melunasi hutang.

Saat pencurian terjadi di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai, MA mengaku bertugas sebagai pemantau situasi ketika IGYPAP sedang beraksi membongkar ban dan memasang batako untuk mengganjal as roda.

Namun, pada akhirnya, dua pelaku asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung berhasil diamankan tim Satuan Reskrim beserta sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat beraksi dan tiga buah ban lengkap dengan velg.

Budiartha mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 15 Juli 2025 pukul 17.00 wita.

Berawal dari korban I Ketut K (42), warga Blahbatuh Gianyar yang datang ke bandara untuk menjemput tamu dan memarkirkan mobil Toyota Innova Reborn miliknya di Gedung Parkir MLCP Internasional Lantai 3, tepatnya di area G8.

"Saat kembali ke mobil, korban merasa ada yang tidak beres karena mobil tidak dapat bergerak saat digas," katanya.

Setelah turun dan memeriksa bagian belakang, korban mendapati satu ban belakang kiri hilang beserta velgnya, dan bagian as roda hanya terganjal pecahan batako. Pelapor pun segera melapor ke Polres Bandara sekitar pukul 23.40 Wita hari itu juga.

Begitu laporan diterima, Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV. Meski minim petunjuk awal, penyidik memanfaatkan metode scientific crime investigation yang akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Pada Rabu 16 Juli 2025 sore hari, tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama, IGYPAP di rumahnya di Kerobokan, Kuta Utara, dengan barang bukti, antara lain mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, tiga ban dan velg hasil curian, dongkrak mobil, kunci ban, masker, kaos, dan pecahan batako.

Sedangkan pelaku kedua, MA, ditangkap keesokan harinya pada Kamis 17 Juli 2025 malam di rumahnya di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Ini adalah bukti bahwa sekecil apa pun tindak pidana di kawasan bandara, akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional. Keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara adalah prioritas utama kami,” kata Kombes Pol. Komang Budiartha. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Saat pencurian terjadi di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai, MA mengaku bertugas sebagai pemantau situasi ketika IGYPAP sedang beraksi membongkar ban dan memasang batako untuk mengganjal as roda.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |