Jakarta, VIVA – Korps Adhyaksa kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Kali ini, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat sejumlah bank besar tersebut. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.
Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Photo :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Delapan nama yang dijerat dalam putaran terbaru penyidikan ini berasal dari jajaran manajemen bank pemberi kredit dan internal Sritex, antara lain:
1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;
2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022;
3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021;
4. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025;
5. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023;
6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023;
7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020;
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Mereka pun langsung ditahan pasca ditetapkan jadi tersangka. Untuk tersangka Allan dan Beny dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk tersangka Babay dan Pramono dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Selanjutnya, untuk tersangka Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Yuddy dilakukan penahanan dalam kota.
Dengan penetapan ini, total sudah 11 orang dijerat dalam perkara kredit bermasalah yang menyeret sejumlah bank daerah hingga tokoh penting di internal Sritex. Diketahui sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; eks Dirut Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM); dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
Halaman Selanjutnya
3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021;