Sakit untuk Polisi, Sehat untuk PSI? TPUA Sindir Jokowi Mangkir dari Pemeriksaan

6 hours ago 3

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengungkap fakta mengejutkan. Mereka menyebut kalau mantan Presiden Joko Widodo tak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Jokowi, yang sejatinya menjadi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu, disebut mangkir dengan alasan sakit. Namun yang bikin heboh, Jokowi hadir di acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu disesalkan TPUA.

“Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," kata kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin dengan nada menyindir, Selasa, 22 Juli 2025.

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :

  • VIVA/Fajar Ramadhan

Maka dari itu, TPUA menilai, sikap Jokowi yang mangkir dari panggilan polisi tapi bisa tampil di panggung politik justru memperburuk citra dirinya sendiri. Ia menegaskan, sebagai mantan Presiden dua periode yang juga pelapor, Jokowi seharusnya memberikan contoh sikap negarawan.

“Sebenarnya selama ini yang bermain politik itu siapa? Kan kita dianggap mencoba untuk mendowngrade dirinya, menjatuhkan reputasi politiknya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, akan mendukung penuh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan bekerja sama keras untuk PSI. Hal itu ia sampaikan saat memberikan pesan kebangsaan di depan ribuan kader PSI saat kongres PSI di Gedung Graha Saba Buana, Sabtu, 19 Juli 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |