Jakarta, VIVA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali bersuara lantang soal laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.
Kali ini, TPUA mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera menyita dokumen ijazah asli milik Jokowi yang jadi inti kasus. Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kekhawatiran pihaknya bahwa dokumen penting itu bisa hilang sebelum diuji di pengadilan.
“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata dia, Selasa, 22 Juli 2025.
Waketum TPUA Rizal Fadillah (kedua kiri) dan Bendum TPUA, Kurnia (kedua kanan)
Ia tak segan menyebut rumah pribadi Jokowi di Solo sebagai lokasi yang bisa saja 'terbakar' dan menghanguskan dokumen.
“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," katanya.
Sehingga, TPUA menilai sudah saatnya penyidik bertindak cepat untuk mengamankan dokumen ijazah yang diklaim asli oleh Jokowi.
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," kata dia lagi.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.
Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," kata dia lagi.