MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Pastikan Siap Kaji Usulan Masuk Prolegnas

2 weeks ago 5

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:00 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang akan didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menegaskan parlemen terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk rancangan undang-undang yang disiapkan MUI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

DPR Akan Kaji Usulan MUI

Saan menjelaskan setiap usulan rancangan undang-undang yang masuk ke DPR akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut politikus Partai NasDem itu, setelah naskah resmi diterima, DPR akan mempelajari substansi yang diajukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujarnya.

Ia menambahkan pembahasan dapat dilakukan melalui sejumlah perangkat di DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR.

"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," kata Saan.

MUI Siapkan Naskah Akademik

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengungkapkan pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT.

Menurutnya, regulasi tersebut disiapkan untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

Cholil mengatakan MUI mengambil langkah tersebut karena menilai pendekatan berupa imbauan moral saja sudah tidak lagi cukup.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Cholil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MUI Nilai Perlu Aturan yang Mengikat

Cholil menilai fenomena LGBT di Indonesia mengalami perubahan dibandingkan beberapa tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, kelompok LGBT kini dinilai semakin berani menampilkan aktivitasnya di ruang publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |