Mulai 1 Juli 2026, Aturan B50 Resmi Berlaku, Seluruh Solar Wajib Dicampur Biodiesel 50 Persen

2 weeks ago 5

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau B50 mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut mewajibkan seluruh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel sebesar minimal 50 persen.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan target implementasi pencampuran biodiesel minimal 50 persen untuk seluruh jenis BBM berupa solar.

Berlaku Efektif Mulai 1 Juli

Dalam ketentuan penutup, Keputusan Menteri ESDM tersebut menyatakan aturan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesepuluh.

Dengan mulai berlakunya keputusan tersebut, ketentuan sebelumnya mengenai pemanfaatan biodiesel 40 persen (B40) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Badan Usaha Wajib Terapkan Standar B50

Dalam diktum kedua, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak untuk menerapkan standar dan spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditetapkan.

Sebagai acuan pelaksanaan, lampiran keputusan menteri tersebut memuat 24 parameter pengujian yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran bahan bakar solar.

Standar tersebut menjadi syarat agar biodiesel yang diproduksi memenuhi spesifikasi teknis sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Ada Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran biodiesel sesuai ketentuan pencampuran B50.

Dalam diktum keenam disebutkan, badan usaha bahan bakar nabati yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, badan usaha diminta menyiapkan seluruh kebutuhan operasional guna mendukung implementasi kebijakan B50.

Pelaksanaan program tersebut juga akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Biosolar B40 Masih Boleh Disalurkan hingga September

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |