Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak terbukti melakukan dakwaan primer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur "secara melawan hukum" yang menjadi dasar dakwaan primer jaksa tidak terpenuhi. Karena itu, Nadiem dibebaskan dari dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, seluruh tindakan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan saat menjalankan kewenangannya sebagai menteri, bukan sebagai individu yang bertindak di luar jabatannya.
"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menguraikan, berbagai kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara ini, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri, merupakan bagian dari penggunaan kewenangan jabatan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primer yang merujuk Pasal 2 Ayat (1).
Hakim menegaskan, tidak terpenuhinya unsur "secara melawan hukum" menjadi alasan utama dakwaan primer tidak dapat dibuktikan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Majelis juga menyatakan pertimbangan tersebut berlaku terhadap terdakwa lainnya yang merupakan pejabat pelaksana, direktur maupun kuasa pengguna anggaran karena seluruh tindakan mereka dilakukan dalam kapasitas jabatan masing-masing.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meski demikian, persidangan belum berakhir karena majelis masih melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Pendukung dan Sopir Ojol Beri Mawar Kuning ke Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
VIVA.co.id
30 Juni 2026

2 weeks ago
10











