Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M

2 weeks ago 3

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Hakim.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Majelis hakim menolak pembelaan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang menyebut pandemi COVID-19 menjadi keadaan memaksa dalam kebijakan pengadaan laptop Chromebook.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |