Nadiem Makarim: Saya Divonis dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal

2 weeks ago 5

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim angkat bicara soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem menilai, dirinya divonis dengan fakta-fakta yang tidak masuk akal. Semua fakta yang disampaikan di persidangan, kata dia, diabaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem meyakini para hakim yang menjatuhkan vonis sebenarnya mengetahui bahwa dirinya tak bersalah. 

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

Halaman Selanjutnya

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |