loading...
Amsar A Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Foto/Ist
Amsar A Dulmanan
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
NAHDLATUL ULAMA (NU) merupakan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia yang sejak berdiri pada tahun 1926. Tak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga menjadi aktor penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, filantropi Islam, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, NU yang berakar pada Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dan tradisi sosial masyarakat Indonesia.
Robin Bush (2009), dalam Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia menegaskan bahwa kekuatan utama NU tidak semata-mata terletak pada pengaruh politiknya, melainkan pada kapasitasnya sebagai organisasi masyarakat sipil yang berakar kuat di tengah masyarakat. Melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, badan otonom, serta berbagai institusi sosial-keagamaan, NU membangun modal sosial yang memungkinkan organisasi ini menjalankan fungsi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Perspektif Bush menunjukkan bahwa kontribusi NU terhadap pembangunan kesejahteraan lahir dari kemampuan organisasi ini menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan praktik pemberdayaan masyarakat. Aktivitas pendidikan, layanan kesehatan, filantropi, penguatan ekonomi umat, hingga pendampingan komunitas menjadi bentuk konkret keterlibatan masyarakat sipil dalam melengkapi peran negara.
Dengan demikian, keberhasilan NU dalam mendorong kesejahteraan sosial tidak hanya mencerminkan implementasi ajaran Islam yang berorientasi pada kemaslahatan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana masyarakat sipil dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi, kohesi sosial, dan pembangunan yang inklusif.
Membahas peran NU dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, perspektif Putnam mengenai social capital menjadi kerangka analisis yang paling relevan. Robert D Putnam (1993) dalam Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy menjelaskan bahwa keberhasilan suatu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh sumber daya ekonomi atau kebijakan negara. Tetapi juga oleh keberadaan modal sosial yang terdiri atas kepercayaan (trust), norma bersama, dan jaringan sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Modal sosial inilah yang menjadi fondasi bagi terciptanya partisipasi kolektif, solidaritas, serta kemampuan masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara mandiri. Dalam konteks Indonesia, NU merupakan contoh nyata organisasi masyarakat yang memiliki modal sosial sangat kuat.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)
