Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya menahan R (44), pria yang viral setelah menendang seorang wanita saat mengantre makanan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
R ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penahanan R dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ditahan di Tahti Polda Metro Jaya," katanya, Senin, 21 September 2026.
Dalam pemeriksaan, polisi juga memastikan R bukan kader maupun bagian dari organisasi politik tertentu. Hal ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar di media sosial setelah video aksi penendangan tersebut viral.
Budi menegaskan R merupakan seorang pekerja swasta dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik maupun organisasi lain.
“Tidak. Yang bersangkutan swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta,” katanya.
Sementara itu, polisi turut mendalami motif R melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku menendang korban karena merasa dirinya terhalang.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu karena dihalangi korban,” ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di sekitar antrean tersebut, R terlihat duduk. Tak lama kemudian, dia tiba-tiba melayangkan tendangan ke bagian belakang tubuh korban.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan R jadi tersangka. Polisi memastikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara. R kemudian dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan.
Terungkap! Sosok Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Pengangguran dan Masih Tinggal Bareng Orang Tua
Sosok R (43), pria yang viral setelah menendang wanita saat mengantre makanan di Mal Senayan City (Sency), Tanah Abang, Jakarta, tidak memiliki pekerjaan.
VIVA.co.id
20 September 2026

1 day ago
2





















