Jakarta, VIVA – Angka kerugian akibat kejahatan siber di Tanah Air sangat mencengangkan. Polda Metro Jaya mengungkap, total kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 telah mencapai Rp142 triliun.
Data fantastis itu diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, mengacu pada catatan Satgas PASTI (Patroli Siber Terpadu Indonesia) yang memantau kejahatan digital di Indonesia.
“Kalau data yang dari satgas pasti itu sudah mencapai 142 triliun rupiah kerugian dari tahun 2017 sampai April 2025,” ujar Fian dikutip Sabtu, 1 November 2025.
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus
Berdasarkan data Dirres Siber Polda Metro Jaya, sepanjang periode tersebut telah diterima 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga sejumlah aplikasi e-commerce.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebesar 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp 16 Miliar untuk dilaporan sebanyak 1.553 ini," tutur Fian.
Fian menjelaskan, modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, dan bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
"Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa kita akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya terkadang karena pelaku itu berada di luar negeri, sehingga memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk mengungkap pelaku ini. Karena mereka bisa saja berpindah tempat," katanya.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalisasi korban baru, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan OJK melalui Satgas PASTI meluncurkan aplikasi 'Sikap' (Siber Ungkap), layanan pengaduan khusus penipuan online yang terintegrasi di domain metrojaya.id.
Halaman Selanjutnya
Layanan ini memungkinkan masyarakat melapor secara cepat dengan dukungan tim yang siaga 24 jam, 7 hari penuh. "Tujuan daripada aplikasi ini, satu, untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian itu bisa mencegah adanya korban atau mengurangi kerugian dari korban," katanya.

3 hours ago
2









