Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengaku asam lambungnya naik jelang sidang vonis kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Yang jelas, gerd naik, asam lambung saya," ucap Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski begitu, Noel siap menjalani sidang vonis kali ini. Dia berharap, hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Kita percayakan saja kepada hakim karena kan kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Noel menyampaikan ucapan terima kasih kepada jaksa, penasihat hukum hingga seluruh rakyat Indonesia yang mendukungnya selama ini.
"Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka," ucapnya.
"Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukuman seringan-ringannya lah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

1 week ago
10














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)