OJK Bakal Ubah Metode Perhitungan RBC Asuransi Sesuai Standar Global, Begini Targetnya

1 week ago 7

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menyesuaikan metode perhitungan risk based capital (RBC) industri asuransi melalui Peraturan OJK (POJK) Perhitungan Solvabilias Asuransi yang ditargetkan terbit pada tahun ini. Penyesuaian merujuk pada standar internasional.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mungkin kita tetap akan menggunakan threshold-nya (RBC) 120 persen, tapi cara menghitungnya akan kita sesuaikan mengikuti standar internasional,” kata Ogi

Ogi menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), khususnya Insurance Capital Standard (ICS).

Menurutnya, prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih ditujukan bagi Internationally Active Insurance Group (IAIG) atau perusahaan asuransi berskala besar, sementara OJK juga harus menyesuaikannya dengan kondisi industri asuransi domestik.

“Intinya kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai kita itu tidak sejalan dengan yang di internasional,” kata Ogi.

Ia juga menekankan, permodalan menjadi fondasi utama bagi ketahanan industri asuransi sebagai bantalan risiko. OJK, melalui ketentuan baru yang mulai diimplementasikan tahun ini, berupaya untuk meningkatkan ekuitas industri asuransi secara bertahap serta menerapkan klasifikasi perusahaan melalui KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1 dan KPPE 2.

“Jadi, kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk base capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya, kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depannya,” kata Ogi.

Ia menambahkan bahwa penguatan industri asuransi membutuhkan waktu dan kolaborasi, mengingat kontribusi sektor ini terhadap PDB masih sekitar 6 persen dan dinilai berpotensi untuk terus ditingkatkan.

Untuk diketahui, aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.141,71 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.

Adapun secara total, aset sektor PPDP pada periode yang sama telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen yoy, dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen yoy.

Halaman Selanjutnya

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), OJK menargetkan sektor asuransi bisa tumbuh 5-7 persen pada 2026, sementara aset dana pensiun diharapkan meningkat 10-12 persen pada tahun ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |