Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya berencana mendorong asuransi properti dalam program 3 juta rumah.
Dia menyebut, program ini memiliki tenor panjang hingga 20 tahun, yang memerlukan mitigasi atas risiko seperti meninggal dunia bagi debitur, gempa bumi, kebakaran, dan banjir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menjelaskan, terkait skema pembiayaan premi, Ogi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih membahas seuumlah opsi yang memungkinkan bagi hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Selain itu, OJK juga membuka opsi subsidi pemerintah hingga skema blended, dalam fasilitas pembiayaan perumahan rakyat yang menjadi salah satu dari Program Strategis Nasional (PSN) tersebut.
"Masalah teknisnya sekarang kita bicarakan, apakah itu premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," kata Ogi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, Ogi juga menyampaikan bahwa saat ini belanja kesehatan mandiri (out of pocket) masyarakat telah mencapai hingga Rp 175 triliun.
Karenanya, Ogi mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah guna menekan angka belanja kesehatan mandiri masyarakat tersebut, sambil mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan jaminan asuransi.
Terlebih, Ogi menjabarkan bahwa saat ini porsi masyarakat yang masih membayar biaya kesehatan secara mandiri tercatat masih berada di angka 28,8 persen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Masyarakat yang belum menggunakan produk untuk program kesehatan, baik BPJS maupun asuransi kesehatan yang mirip komersial itu, masih cukup besar," kata Ogi.
"Ada 28,8 persen dari total pembelanjaan kesehatan itu masih bayar pakai uang sendiri atau disebut dengan out of pocket, yang jumlahnya itu Rp 175 triliun. Nah itu yang kita mau turunkan," ujarnya.
Punya Catatan Utang di SLIK di Bawah Rp 1 Juta Kini Bukan Hambatan dapat Kredit Rumah Subsidi
OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
VIVA.co.id
13 April 2026

1 week ago
8



























