Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, tahun ini merupakan tahun yang cukup kritikal bagi industri perasuransian.
Hal itu diutarakannya dalam acara Grand Launching Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta.
"Ada dua regulasi besar yang pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat akhir tahun 2026," kata Ogi, Jumat, 23 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Regulasi tersebut yakni peningkatan modal ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023. Dimana isinya membahas soal pemenuhan modal ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi.
Antara lain bagi perusahaan asuransi konvensional Rp 250 miliar, reasuransi konvensional Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Dimana, semua aturan tersebut paling lambat harus direalisasikan pada 31 Desember 2026.
Ogi menjelaskan, tahapan kedua yang harus dicapai paling lambat di 31 Desember 2028, adalah terkait Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 minimum Rp 500 miliar, dan KPPE 2 minimum Rp 1 triliun.
Aturan lainnya berkenaan dengan spin-off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) asuransi, sebagaimana tertera dalam POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang diwajibkan paling lambar 31 Desember 2026.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masing-masing perusahaan yang memiliki UUS. Kurang lebih ada 28 atau 29 perusahaan asuransi yang UUS itu akan spin-off, akan menambah jumlah perusahaan asuransi syariah 29, (sehingga) nanti jumlahnya (total) kurang lebih 45 atau 46 perusahaan asuransi syariah,” ujar Ogi.
Sekitar 10-13 perusahaan disebut akan mengalihkan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar. Karena itu, dia mewanti-wanti proses tersebut dilaksanakan dengan mulus, sembari memastikan perlindungan terhadap pemegang polis sehingga tak dirugikan.
Di skala nasional, ujarnya, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu mewajibkan pembentukan program penjaminan polis pada 2028.
Namun, terdapat pembicaraan dari kementerian/lembaga dengan OJK perihal wacana mempercepat program tersebut di tahun 2027 mengingat pada 2028 ada kegiatan-kegiatan politik berskala nasional menjelang pemilihan umum pada tahun berikutnya.
Halaman Selanjutnya
“Kita sudah mematangkan mengenai program penjaminan polis, bagaimana syarat-syarat peserta, berapa preminya, dan sebagainya. Itu nanti akan dibahas dalam waktu dekat,” kata Ogi.

1 day ago
4















