OJK Tegaskan Influencer Keuangan Harus Ikut Pelatihan hingga Deklarasi Kalau Buat Konten Endorse

2 weeks ago 11

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platform Learning Management System (LMS) yang ditujukan khusus bagi para influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan. Sehingga tidak salah dalam menyampaikanke publik dan akhirnya menghasilkan kehebohan.

Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk membekali para influencer dengan pemahaman dasar yang tepat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritisi, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," kata Andi di Tangerang, Selasa, 30 Juni 2026.

Inisiatif pengadaan LMS ini sejalan dengan upaya berkelanjutan OJK dalam menertibkan fenomena influencer yang kerap mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktik pom-pom saham yang sering kali tidak diiringi dengan transparansi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa OJK menuntut kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang wajib dipatuhi edukasi fokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa adanya unsur jualan.

"Pemasaran jika influencer bekerja sama, di-endorse, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka wajib melakukan deklarasi (declare) secara terbuka mengenai status sponsor tersebut," ujarnya.

Rekomendasi saat memberikan anjuran terkait suatu instrumen investasi, influencer harus secara jujur menyatakan posisinya dan mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya atas apa. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran, atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare," tegasnya.

Ke depannya, OJK berharap seluruh influencer keuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandardisasi melalui sertifikasi resmi. Standar ini diharapkan bisa meniru ekosistem yang sudah berjalan, seperti lisensi profesi di pasar modal (contohnya Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi.

Halaman Selanjutnya

Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |