OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

1 day ago 2

Senin, 21 September 2026 - 20:16 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Aturan ini resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan pelaksanaan amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan POJK baru ini memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. POJK 13 Tahun 2026 sekaligus menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjalankan proses demutualisasi.

Langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya hanya dapat dimiliki anggota Bursa Efek (mutual).

Melalui demutualisasi, saham Bursa Efek nantinya dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2026.

POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya:

  • Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
  • Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.  
  • Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
  • Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
  • Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
  • Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
  • Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. (rpi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Ambil Alih 40 Persen Saham Whoosh dari PSBI, Suahasil CS: Sedang Difinalisasi!

Proses pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh, diakui oleh Suahasil CS tengah difinalisasi.

img_title

VIVA.co.id

18 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |