Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian di Jakarta, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
enurutnya, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, Dian mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada. Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, jelas Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Halaman Selanjutnya
Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.

2 hours ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

