Oknum Kepala Sekolah SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Dipakai Oplos Gas LPG

2 weeks ago 9

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

VIVA – Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkar aktivitas pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas isi 12 kilogram, di sebuah gudang sekolah SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Penggerebekan dilakukan polisi usai mendapat laporan warga, jika di sebuah gudang SMK di Kecamatan Paguyangan, digunakan sebagai tempat aktivitas pengoplosan ilegal tabung gas bersubsidi isi 3 kilogram disuling ke dalam tabung gas 12 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua pelaku yakni Toro seorang karyawan dan pemilik pengoplosan gas, KH seseorang oknum kepala sekolah berikut dengan barang buktinya.

Polisi sebelumnya melakukan pengintaian dan berhasil memergoki pelaku Toro di dalam gudang sekolah tengah melakukan pemindahan isi gas tabung 3 kilogram ke dalam isi gas tabung 12 kilogram.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku Toro, bahwa dirinya melakukan penyulingan gas atas perintah KH, seorang oknum kepala sekolah di SMK. Polisi selanjutnya menangkap KH, oknum kepala sekolah di rumahnya yang ada di Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan sejak bulan Februari yang lalu. Modusnya, yakni 4 tabung gas isi 3 kilogram, yang dibeli dari warung-warung, lalu isi gasnya dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram merek Bright Gas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku membeli gas 3 kilogram per tabungnya yakni Rp. 18 ribu hingga Rp. 20 ribu. Setelah diisi ke tabung gas 12 kilogram, pelaku lalu menjual ke pasaran dengan harga Rp. 190 ribu. Ini lebih rendah dari harga eceran di pasaran yang setiap tabung gas 12 kilogram merek Bright Gas mencapai Rp 266 ribu dan jelas pelaku memperoleh keuntungan yang sangat besar," kata Lilik, Jumat, 10 April 2026

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam gudang sekolah, antara lain 7  buah regulator ganda, 3 buah potongan papan kayu, 3 potongan kayu kecil,1 obeng, 1 unit timbangan, 1 kantong plastik segel warna kuning, 64 buah tabung lpg ukuran 3 kilogram, 79 buah tabung lpg ukuran 12 kilogram, serta 1 kardus tutup bekas tabung gas LPG 2 kilogram dan 1plastik karet seal tabung LPG.

Halaman Selanjutnya

Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan akibat aktivitas pengoplosan ilegal yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negara ungkap Kapolres Brebes mencapai Rp802 juta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |