loading...
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Pemisahan bidang tanah dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat tanah induk.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
ATR/BPN menjelaskan, ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
Sementara pada data sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa. Baca Juga: Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)