Kamis, 2 Juli 2026 - 21:00 WIB
Jakarta, VIVA – Parlemen Israel menyetujui pembacaan pendahuluan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penggunaan pengeras suara saat azan di masjid. Aturan itu mewajibkan setiap masjid memiliki izin tertulis untuk memasang dan mengoperasikan sistem pengeras suara.
Dilansir dari Anadolu Agency, pengoperasian pengeras suara tanpa izin akan dikenai denda 50.000 shekel atau sekitar Rp300 juta. Sementara pelanggaran terhadap ketentuan izin dikenai denda 10.000 shekel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
RUU yang dikenal sebagai "RUU Muazin" itu lolos dalam pembacaan pendahuluan setelah memperoleh dukungan 50 anggota parlemen, sedangkan 30 anggota lainnya menolak.
RUU tersebut diusulkan anggota parlemen sayap kanan Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Dalam pidatonya, Fogel membantah aturan itu dibuat untuk membatasi kebebasan beragama.
"Rancangan undang-undang ini tidak bertujuan merugikan kebebasan beragama, melainkan untuk melindungi hak atas kehidupan yang tenang, kesehatan, dan kualitas hidup," ujar Fogel, Kamis 2 Juli 2026.
RUU itu disahkan pada tahap awal setelah memicu perdebatan sengit antara anggota Partai Otzma Yehudit dan anggota parlemen dari partai-partai Arab.
Ben-Gvir berpendapat warga Arab juga terdampak kebisingan azan melalui pengeras suara. Namun, klaim tersebut dibantah anggota parlemen Arab yang menilai kebijakan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
"Muazin tidak mengganggu telinga mereka, itu mengganggu rasisme mereka," kata anggota parlemen Hadash-Ta'al, Ofer Cassif, di X, seperti dikutip The Times of Israel.
Cassif menegaskan aturan yang membatasi azan tidak akan disahkan. RUU tersebut masih harus melewati tiga tahap pemungutan suara sebelum menjadi undang-undang.
Upaya pembatasan penggunaan pengeras suara masjid telah beberapa kali muncul di Israel. Pada 2024, Ben-Gvir pernah memerintahkan polisi menyita pengeras suara masjid dan menjatuhkan denda dengan alasan kebisingan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun kebijakan itu urung diterapkan setelah mendapat penolakan dari tokoh Arab, organisasi Muslim, serta partai ultra-Ortodoks Shas dan United Torah Judaism.
Berdasarkan laporan media Israel, sekitar 20 persen penduduk negara tersebut merupakan warga Arab yang mayoritas beragama Islam sehingga suara azan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai wilayah.
Padahal Lagi Perang, Terungkap Alasan Ari Lasso Pengen Nikah di Israel
Rencana pernikahan penyanyi Ari Lasso dengan sang kekasih, Dearly Joshua, ternyata belum bisa terlaksana meski keduanya sempat menargetkan naik pelaminan pada tahun ini.
VIVA.co.id
29 Juni 2026

3 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)


