Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak mudah disalahartikan.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan itu, kata Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Arsul.
Kondisi yang demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, MK menilai frasa "secara langsung atau tidak langsung" sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.

1 week ago
10












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)