Paspampres Bantah Keterlibatan Anggotanya jadi Pelaku Penganiayaan Ojol di Jakbar

2 hours ago 2

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada anggota yang terlibat ataupun menjadi pelaku dalam penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, yang saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Kembangan.

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, menjelaskan Paspampres telah menyelidiki informasi mengenai penganiayaan yang viral di media sosial tersebut, dan menegaskan prajurit TNI yang diduga pelaku itu bukan anggota Paspampres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," kata Mulyo Junaidi seperti dilansir dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Oleh karena itu, Asintel Danpaspampres pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Mabes TNI, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh prajurit tersebut.

"Sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), anggota Denma Mabes (TNI)," kata Mulyo.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut kasus tersebut saat ini diusut oleh Polsek Kembangan.

"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," kata Kombes Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Dia kemudian menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke kepolisian pada Kamis, 5 Februari 2026 minggu lalu. Budi menyampaikan penanganan perkara masih berlangsung.

Peristiwa penganiayaan terhadap pengemudi ojol itu sempat viral di media sosial lewat unggahan yang memperlihatkan foto-foto bukti penganiayaan, laporan polisi, dan bukti pemesanan dari aplikasi ojek online.

Dalam unggahan tersebut, ada pula kronologi kejadian yang menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 20.15 WIB.

Penganiayaan itu bermula saat korban mendapatkan pesanan dari penumpang berinisial N.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penumpang tersebut meminta diantar ke Jalan Haji Lebar di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Setibanya di titik tujuan, N mengaku tidak tahu jalan ke lokasi persis tempat yang ingin dia datangi, karena dia mengaku diminta datang ke rumah terduga pelaku, yang merupakan prajurit TNI berpangkat kapten.

Halaman Selanjutnya

Korban kemudian meminta N untuk menghubungi pelaku, tetapi pelaku justru memaki N. Kemudian, korban tetap mengantar N ke rumah pelaku.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |