Pedagang Cimin Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon, Begini Modusnya

3 hours ago 2

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Cirebon, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," katanya.

Fadlillah mengatakan salah satu dugaan peristiwa terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika seorang anak membeli makanan yang dijual tersangka.

Menurut dia, US diduga mendekati anak tersebut dengan alasan hendak menimbang berat badannya saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.

Kecurigaan orang tua korban kemudian mendorong penelusuran kepada sejumlah orang tua lainnya hingga ditemukan informasi mengenai dugaan kejadian serupa.

"Kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka," katanya.

Fadlillah mengatakan dugaan peristiwa lainnya terjadi pada 18 Agustus 2026 dengan korban anak perempuan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia 6–9 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Fadlillah mengatakan US telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cirebon Kota masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa untuk segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110. (Ant)

Korban Gempa NTT.

KPAI: Anak Korban Bencana di NTT Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah NTT

img_title

VIVA.co.id

24 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |