Pegawai yang Disekap di Jakpus Dianiaya hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

2 weeks ago 5

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ketika di TKP, kami menemukan saudara AI alias Alex itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” ucap Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Kemudian, pelaku S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah saudara MML.

“Tersangka MML sebagai pemilik percetakan Mau Print, dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka AYL berperan melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, maka pelaku akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

“Kelima, tersangka NHJ, perannya membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah dari saudara MML sebagai pemilik Mau Print,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka CML berperan sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.

“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I, berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

tvOnenews.com/Adinda Safira

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi

Pegawai Lapangan Padel Dianiaya dan Disekap 4 Rekan Kerjanya karena Dituduh Mencuri Raket

Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan dan penyekapan pegawai baru salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Semuanya rekan kerja korban.

img_title

VIVA.co.id

26 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |