Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jadi, ketika di TKP, kami menemukan saudara AI alias Alex itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” ucap Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Kemudian, pelaku S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah saudara MML.
“Tersangka MML sebagai pemilik percetakan Mau Print, dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka AYL berperan melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, maka pelaku akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.
“Kelima, tersangka NHJ, perannya membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah dari saudara MML sebagai pemilik Mau Print,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka CML berperan sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I, berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
tvOnenews.com/Adinda Safira
Pegawai Lapangan Padel Dianiaya dan Disekap 4 Rekan Kerjanya karena Dituduh Mencuri Raket
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan dan penyekapan pegawai baru salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Semuanya rekan kerja korban.
VIVA.co.id
26 Juni 2026

2 weeks ago
5











