Pekanbaru, VIVA – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) akibat kabut asap.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk akibat kabut asap yang diduga ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PJJ diperpanjang selama dua hari, 21-22 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"PJJ kita diperpanjang dua hari ke depan," kata dia dalam keterangan di Pekanbaru, Senin, 21 September 2026.
Keputusan memperpanjang PJJ didasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah hujan pada Jumat (18/9) kualitas udara kembali memburuk pada Minggu (20/9) bahkan sempat mencapai kondisi udara berbahaya.
Dia menjelaskan perpanjangan PJJ dilakukan untuk mengurangi risiko paparan udara buruk terhadap peserta didik.
Dengan kebijakan ini, kata dia, para siswa tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dari rumah tanpa harus beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru telah menerapkan PJJ pada 16-19 September 2026 bagi peserta didik tingkat PAUD hingga SMP.
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kualitas udara memburuk akibat kabut asap karhutla.
Agung menegaskan kebijakan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Proses pendidikan tetap berjalan, namun dilaksanakan dari rumah selama kondisi udara belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
"Pemkot Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai dasar evaluasi kebijakan pembelajaran selanjutnya," ujarnya. (Ant)
Italia Bakal Batasi Pelajar Asing dan Larang Penggunaan Burqa-Hijab di Sekolah
PM Italia Giorgia Meloni mengatakan sedang mempersiapkan langkah kebijakan untuk membatasi jumlah siswa asing serta melarang penggunaan burqa dan hijab di sekolah
VIVA.co.id
21 September 2026

1 day ago
2





















