Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII, Siap Disahkan di Rapat Paripurna Besok

3 weeks ago 16

Senin, 20 Juli 2026 - 13:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengetukkan palu pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan perwakilan pemerintah.

Dalam raker yang digelar di ruang rapat Komisi XII DPR tersebut, sejumlah perwakilan pemerintah yang hadir antara lain yakni Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misbakhun mengatakan, RUU PFII hasil penyusunan Panitia Kerja (Panja) yang digarap sejak 6 Juli 2026 itu, nantinya akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna, yang rencananya bakal digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. 

"Ke delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah akan diselenggarakan pada besok, tanggal 21 Juli 2026," kata Misbakhun di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

"Apakah dapat disetujui?" tanya Misbakhun yang langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Kemudian, Misbakhun pun mengetukkan palu sidang, sebagai penanda pengesahan RUU PFII oleh Komisi XI DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, telah membacakan draf RUU PFII yang telah disepakati di tingkat I Komisi XI DPR, yang terdiri dari 10 bab. Secara ringkas, draft RUU PFFI tersebut adalah sebagai berikut:

Bab 1: ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII,

Bab 2: pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII,

Bab 3: kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya,

Bab 4: kelembagaan yang terdiri dari enam bagian,

Bab 5: lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian,

Bab 7: dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII,

Halaman Selanjutnya

Bab 8: fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian,

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |