JakartaVIVA – Pemerintah mengumumkan untuk menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU dari semula sekitar US$20-23 per MMBTU. Hal itu diputuskan sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi. Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri.
Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga."Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, 29 Juni 2026.
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran US$6,5-7 per MMBTU.
Sementara untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar US$9,6 per MMBTU. Adapun persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kondisi tersebut membuat pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa sehingga menimbulkan biaya transportasi dan regasifikasi yang tinggi. Akibatnya, harga LNG yang diterima industri sempat melonjak hingga US$20–23 per MMBTU yang meningkatkan beban biaya produksi dan memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap keberlangsungan operasional.
Bahlil menjelaskan, atas arahan Presiden, pemerintah kemudian mengevaluasi struktur biaya LNG untuk memberikan ruang bagi industri agar tetap kompetitif. Kenaikan harga yang terjadi bukan disebabkan oleh kelangkaan gas nasional, melainkan tingginya biaya distribusi LNG dari luar Jawa.
Halaman Selanjutnya
Pasokan gas domestik, kata dia, secara keseluruhan masih memenuhi target produksi nasional. "Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya US$13," kata Bahlil.

2 weeks ago
15











