Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

4 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:48 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diputus hukuman penjara 10 tahun. Dia juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Putusan hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim banding menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dengan pidana 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.

Jaksa mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dengan pidana 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |